Tabungan Keluarga

Simpanan yang diterima dari penabung yang tidak memiliki usaha produktif, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Buruh, Pelajar, Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, dan lain-lain. Setoran awal sebesar Rp. 10.000,00. Setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap hari kerja dengan jumlah minimal sebesar Rp. 5.000,00. Bunga sangat menarik dihitung dan dibayarkan setiap bulan.

Produk Lainnya

Syarat Pembukaan Tabungan

Tabungan Keluarga

Tabungan Berjangka