- Kemandirian.
- Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal..
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi