Keanggotaan dan Perkoperasian

  1. Kemandirian.
  2. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
  3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  4. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  5. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal..
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar koperasi